Inil hukmu illa lillah: Sesungguhnya hanya Allah saja
yang menegakkan hukum. ( Yusuf:67 )
Sesungguhnya, permasalahan hukun (keputusan), syari'at (peraturan), dan taqadhi (perkara) selayaknya hanya diserahkan kepada Allah semata, bukan diserahkan kepada kehendak manusia yang sering berubah, atau atas dasar pertimbangan mashlahat-mashlahat yang tidak pasti atau kepada kebiasaan yg disepakatai oleh suatu kelompok atau beberapa kelompok.
Padahal, di dunia sendiri penuh dengan peraturan yg sebagian besar menimbulkan manusia ke arah fana. Lantas? Entahlah.
Padahal, di dunia sendiri penuh dengan peraturan yg sebagian besar menimbulkan manusia ke arah fana. Lantas? Entahlah.

0 komentar:
Posting Komentar